Ketua DPRD Kota Bekasi, Pengesahan Raperda Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Perempuan Tunggu Fasilitasi dari Pemprov Jabar dan Kemendagri dulu

Daerah, Parlemen1892 Dilihat

“Perlu disampaikan bahwa pembahasan Raperda Perlindungan Anak dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan cukup memakan waktu lama atau sekitar delapan bulan sejak dibentuk Pansus, karena membutuhkan fasilitasi ke Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri serta lembaga terkait,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, jika Peraturan Daerah (Perda) tersebut sudah ditetapkan, maka akan menjadi tanggungjawab dan teknisnya berada di Pemerintah Kota Bekasi.”Setelah ditetapkan Perda, maka nanti tanggung jawab dan teknis sudah menjadi ranah Pemerintah Kota Bekasi untuk dibuat Perwal dan aturan turunan lainnya,”tutupnya.(SF/Adv)

Komentar