GMB Minta Kajari Periksa Kadisbudpora dan Kepala BPBJ Kab. Bekasi Dugaan Korupsi Lapangan Squash

Daerah, Headline, Hukrim1885 Dilihat

“Dalam pelaksanaan lelang Pembangunan lapangan squash dengan pagu anggaran Rp 9.722.822. 000 oleh Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Bekasi diduga tidak melalui mekanisme yang benar dimana penandatangan kontrak pemenang lelang PT. Manesa Green Abadi dilakukan pada tanggal 27 September 2023 dengan waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) kalender,” paparnya.

Namun, sambung Suherman, Tahun anggaran 2023 dalam pelaksanaan 120 hari terdapat kekurang hari sedangkan dalam pelaksanaan tahun 2023 hanya 95 hari kerja sedangkan sisa 25 hari terdapat ditahun 2024 tentunya dalam pelaksanaan dan perencanaan terdapat kesalahan.

Disamping itu dalam pembangunan lapangan squash terkesan dipaksakan dengan gedung squash menghabiskan anggaran Rp 8.765.500.000.

“Selain itu Pengguna Anggaran (PA) selaku kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (DisBudpora), Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan jasa (BPBJ) serta Kelompok kerja (POKJA) diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran Peraturan Presiden (PerPres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegas Suherman.

Oleh karena itu, Suherman mendesak agar kejari kabupaten Bekasi dapat bertindak objektif dalam penanganan perkara ini untuk memeriksa dan mengumumkan tersangka serta konstruksi lengkap kasus dugaan korupsi Pembangunan lapangan squash yang dikerjakan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi.

“Tegakkan Hukum walaupun Langit Runtuh. Ganyang Koruptor dari NKRI,” tutup Suherman.(red)

Komentar