Bawaslu Putuskan Kasus Jarsey 02 Tidak Penuhi Unsur Tidak Pidana Pemilu ASN Kota Bekasi

Headline, Politik1286 Dilihat

Putusan tersebut dikomentari praktisi hukum H. Bambang Sunaryo. Menurut dia, putusan Bawaslu Kota Bekasi tersebut sudah tepat.

“Putusan itu sudah tepat, memang tidak memenuhi unsur. Karena saat berpose tidak ada ajakan untuk memilih salah satu paslon Capres bernomor 2, tidak juga ada simbol-simbol partai pendukung atau Capres, dan kegiatan main bola sejumlah camat itu bukan agenda kampanye Capres,”ujarnya,Senin (22/1/2024).

Hanya saja, kata dia, untuk hal itu Bawaslu Kota Bekasi seharusnya tidak perlu berlama-lama memanggil semua pihak yang ada di foto itu.

“Cukup dengan beberapa camat dan BJB saja sebetulnya sudah bisa Bawaslu membuat putusan sesuai PKPU,”ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor soal adanya dugaan ketidak-netralan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.(Red)

Komentar