Awal Tahun yang Suram, Pejabat Pemkot Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Dinas LH

Headline, Hukrim1411 Dilihat

Diketahui Kepala Dinas Pemkot Bekasi yang ditangkap ini berinisial YY adalah Yayan Yuliana, yang saat ini menjabat Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bekasi.

Menurut Yadi, dugaan tindak pidana korupsi proyek eksavator tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp 22,9 miliar dengan nilai kerugian negara sebesar 5 miliar dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Meskipun kerugian uang negara sebesar 5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka IP selaku penyedia barang namun tidak mempengaruhi proses tindak pidana korupsi yang mereka lakukan, ” beber Yadi.

Konferensi pers, yang digelar malam, Kamis (4/01/2024) oleh Kasi Intelejen Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi, SH, MH

Alasannya kata Yadi, karena adanya pengembalian uang Rp 5 miliar tersebut dilakukan tersangka setelah proses tahap penyidikan sudah berlangsung dilakukan tim penyidik.

“Setidaknya dengan mengembalikan uang negara tersebut bisa meringankan hukuman mereka nanti, ” jelasnya.

Disinggung apakah tersangka dari pejabat dan ASN dalam kasus korupsi ini ikut juga mengembalikan kerugian uang negara? Yadi hanya mengatakan nanti akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Diakhir preskon, Yadi mengungkapkan jika kasus mark up pengadaan barang dan jasa di Dinas LH Kota Bekasi tidak melibatkan pimpinan daerah sebelumnya, hanya mereka yang terkait di lingkungan Dinas LH saja. (SF)

Komentar