Walau Jabatan Belum Sampai 2 Tahun, ASN Bisa Kena Mutasi dan Rotasi Loh!

Daerah, Headline1406 Dilihat

Foto : Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan terkait terbitnya Permenpan akan berdampak positif pada peningkatan kinerja para Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II).

Kab. Bekasi, beritajejakfakta.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi untuk pejabat yang belum mencapai waktu 2 (Dua) Tahun.

Bahkan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, merespon dengan baik dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 19 Tahun 2023 tersebut.

Menurut Dani Ramdan terkait terbitnya Permenpan ini akan berdampak positif pada peningkatan kinerja para Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II).

Karena jika hasil penilaian kinerja mereka dinilaiuntuk di evaluasi dalam rangka perbaikan kinerja maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa melakukan rotasi/mutasi terhadap pejabat yang bersangkutan.

“Meski yang bersangkutan belum 2 tahun menduduki jabatannya tersebut, bisa kita evaluasi kinerjanya,” kata Dani Ramdan, Jumat (29/09/23).

“Artinya rotasi mutasi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi yang belum 2 tahun dalam jabatan nya bukan hanya didasarkan pada penilaian kinerja yang bersangkutan, tetapi bisa juga dilaksanakan karena alasan-alasan lain sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB tersebut,” terangnya.

Bahkan lebih lanjut Dani mengatakan, dengan adanya ketentuan tersebut, PPK dapat bisa lebih cepat mengambil keputusan dalam penempatan ASN dalam jabatan pimpinan tinggi, guna mewujudkan prinsip the right man on the right place, ungkapnya.

Dengan adanya SE tersebut seorang Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) walaupun belum genap 2 tahun menjabat, jika dianggap tidak bisa bekerja dengan baik bisa segera di usulkan untuk diganti (rotasi/mutasi) dalam rangka perbaikan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, yang dilansir dari sumber resmi Humas Menpan RB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dirinya kerap kali menerima keluhan terkait fleksibilitas pola karier ASN.

“Selama ini saya mendapat keluhan tentang belum fleksibelnya penataan birokrasi, salah satunya misalnya proses mutasi pejabat yang menduduki jabatan kurang dari dua tahun. Banyak kepala daerah mengeluhkan karena mereka tidak bisa leluasa melakukan penataan untuk peningkatan kinerja,” ujar Menteri Anas.

Komentar