UMKM yang Belum Punya Perizinan Usaha, Jadi Kendala Peroleh Pembiayaan

Nasional27152 Dilihat

Selain itu, NIB juga dapat membantu para pelaku UMKM untuk mempermudah proses pengajuan kredit yang bisa digunakan untuk meningkatkan modal usaha di lembaga keuangan manapun baik bank maupun non bank.

Melalui sistem Online Single Submission (OSS)berbasis risiko yang merupakan wujud nyata implementasi UU CK, ada keistimewaan terutama bagi UMK (Usaha Mikro Kecil) resiko rendah yang dapat memperoleh perizinan usaha dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan penguatan kepada UMKM yang selama ini telah berjasa menciptakan lapangan kerja bagi 120 juta dari 130 juta tenaga kerja Indonesia,” ucap Bahlil.

Komentar