Sidang Peninjauan Setempat (PS) Kasus Tanah di Kalimalang antara Abd Rojak VS Mina, Singgung Soal Tim Pembebasan Tol Becakayu

Daerah, Headline, Hukrim2183 Dilihat

Dan pada saat sidang pertama digelar pada tanggal 23 Nopember 2022, majelis hakim meminta dilakukan mediasi, dan mediasi digelar pada tanggal 30 Nopember 2022 dan 14 Desember 2022, namun gagal dikarenakan pihak tergugat Mina tidak mau hadir.

Kemudian dilanjutkan sidang dengan acara pembacaan gugatan, jawaban Tergugat, replik Penggugat, duplik Tergugat, bukti Penggugat, bukti Tergugat serta saksi Penggugat, sehingga pada tanggal 27 Februari 2023 digelar sidang setempat dalam hal ini Peninjauan Setempat( PS ) untuk mengetahui kebenaran tanah yang menjadi dasar obyek sengketa ada pada lokasinya.

Pada sidang PS dari pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya yakni Joda, Furqanto.SH dan Wahyu Hidayat SH. Wahyu hidayat dan juga prinsipal Abd Rojak telah memberikan petunjuk batas batas yang dipersengketakan dengan memperlihatkan peta dan bukti yang telah diajukan terdahulu.

Begitu pula pihak tergugat dihadiri oleh kuasa hukumnya beserta prinsipal Mina.

Kemudian majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada tanggal 8 Maret 2023 dengan acara tambahan saksi dari Penggugat dan saksi Tergugat.(SF)

Komentar