Sidang Peninjauan Setempat (PS) Kasus Tanah di Kalimalang antara Abd Rojak VS Mina, Singgung Soal Tim Pembebasan Tol Becakayu

Daerah, Headline, Hukrim2179 Dilihat

Sementara pihak tergugat, Mina melalui kuasa hukumnya Zockye Moreno Untung Silaen.SH, Asrilis Moniquae Atika,SH dan Sandra Fricilia,SH, hadir mendampingi dalam sidang peninjauan setempat di lokasi perkara di Jalan Inspeksi Kali Malang, Kota Bekasi.

Kronologis perkara bermula dari tanah milik Alm Guman bin Emung yang di hibahkan kepada abd rojak yang dibuat dihadapan Camat Pondokgede pada tahun 1986 diperkuat dengan adanya Surat keterangan camat serta sporadis, dengan luas tanah yang dihibahkan kurang lebih 4.600 m2 kepada klien kami sebagai tanah alm Guman bin Emung didasarkan atas girik 22 psl 16.

“Bahwa tanah milik klien kami ternyata telah dibangun menjadi satu kesatuan (nyambung) dengan bangunan dari tanah milik Murwiryato yang saat ini oleh Mina selaku tergugat dijadikan kantor yang bergerak di bidang AC,” terang Joda.

Kemudian pada tahun 2015 oleh Abd Rojak/penggugat dilakukan penutupan dilahan miliknya dengan menggunakan pagar seng.

“Atas penutupan bagian depan tanah milik Penggugat selanjutnya Mina/Tergugat bermusyawarah serta berminat untuk membeli tanah milik Klien kami dengan memberikan uang DP/panjar sebesar Rp.70 jt, dan berjanji secara lisan akan dibuat dengan akta perjanjian, dengan terlebih dahulu dilakukan pengukuran untuk mendapat ukuran yang ada yang digunakan/dikuasai oleh Mina/tergugat,” bebernya.

Namun kenyataannya Mina/tergugat dengan berbagai dalih menyatakan tanah tersebut bukan milik Abd Rojak karena tidak bersertifikat dan seterusnya.

Akhirnya Abd. Rojak terhadap obyek sengketa pada tahun 2021 mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi terhadap Mina yang terdaftar No.519/Pdt.G/PN.Bks dan terhadap gugatan tersebut telah diputuskan dengan amar putusannya antara lain dinyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Hal ini menurut Joda, putusan tersebut dinilai bahwa Majelis Hakim belum memeriksa pokok perkaranya (baik bukti-bukti dan saksi saksi kedua belah pihak belum dipertimbangkan).

Komentar