Sidang Peninjauan Setempat (PS) Kasus Tanah di Kalimalang antara Abd Rojak VS Mina, Singgung Soal Tim Pembebasan Tol Becakayu

Daerah, Headline, Hukrim2147 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Kuasa hukum Abd Rojak yakni Joko.S.dawoed yang juga Sekjen LKBH Hipakad63 yang disapa panggilan Joda mendampingi kliennya yang berperkara atas penyerobotan tanah milik kliennya di Sidang Peninjauan Setempat (PS) di jalan Inspeksi Tarum Barat Kalimalang Kelurahan Jatibening, Kec. Pondokgede Kota Bekasi.

Menurut Joda perkara yang saat ini digelar di PN Kota Bekasi yang terdaftar dengan No.542/Pdt.G/2022/PN.Bks merupakan gugatan Wanprestasi dengan kata lain ingkar janji dimana tergugat Mina mengingkari pembayaran tanahnya yang selama ini dibangun untuk usaha.

Usai sidang setempat awak media mencoba menghubungi salah satu kuasa hukum penggugat Joda yang juga mantan pensiunan pejabat ASN Pemprov DKI Jakarta.

Pada saat ketua hakim menanyakan kepada pihak tergugat apakah benar bangunan ini berdiri diatas tanah penggugat, namun tergugat menyangkal bahwa bangunan yang didirikan bukan tanah penggugat melainkan tanah dinas pengairan.

Joda menyatakan, bahwa sebelum adanya proyek pembangunan Tol Becakayu oleh PUPR, tanah tersebut adalah milik alm Guman bin Emung dalam hal ini merupakan kakek/engkongnya kliennya.

“Ternyata sebagian tanah yang dihibahkan oleh alm Guman bin Emung kepada klien kami terkena proyek pembangunan Tol Becakayu oleh panitia pembebasan tanah/lahan melalui Tim Walikota Bekasi, namun faktanya tanah klien kami dibayar hanya sebagian kecil saja,”terang Joda.

Padahal kata Joda masih ada tanah milik kliennya yang tidak dibayarkan dengan berbagai alasan yang tidak jelas, hal ini tentunya akan diperjuangkan terhadap hak milik kliennya.

“Kami menduga permainan Panitia Pembebasan tanah/lahan saat itu tidak transparan kepada masyarakat awam termasuk kepada klien kami mengenai peta bidang yang akan terkena dan dibayarkan,” jelasnya.

Harapan Joda permasalah gugatan dengan Mina ini masih dapat diselesaikan dengan baik tentunya tetap mengedepankan musyawarah dengan kliennya namun seandainya tidak terjadi tentunya proses hukum tetap ditempuh.

Namun sebaliknya bila apa yang dikatakan oleh Mina/Tergugat benar bahwa tanah/lahan yang dibangun permanen merupakan milik Pengairan , tentunya kami akan meminta kepada Walikota Bekasi untuk melakukan penertiban dengan membongkarnya seluruh bangunan tersebut demi mengamankan aset milik Pemerintah dan usut tuntas oknum yang memberi ijin serta siapa mafianya, kata Joda.

Pada hari Senin ( 27/ 02 / 2022) Ketua Majelis hakim Ranto Indrakarta, SH.MH yang didampingi Panitera pengganti Umar, SH.MH yang menangani perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Abd Rojak selaku Penggugat melalui kuasanya Joko.S.Dawoed SH, Budi Santoso.SH.MH, R.Samiyono Djoko.W.SH, Furqanto,SH dan Wahyu Hidayat SH dari LKBH Hipakad63.

Joda memaparkan kronologis perkara sengketa tanah kliennya yakni sebidang tanah milik Abd Rojak saat ini dikuasai tanpa hak oleh pengusaha bernama Mina dan sedang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan nomor perkara No.542/Pdr.G/2022.PN.Bks.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar