Serikat Buruh Beri Waktu 2 Minggu, Menaker Cabut Permenaker No.2/2022

Dalam rilisnya yang disampaikan bersama Sekretaris Jenderal Sabda Pranawa Djati, SH, Mirah Sumirat menyampaikan beberapa hal Pertama terkait statemen Menaker, yang menyatakan bahwa setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai jaminan sosial hari tua.

Mirah menegaskan bahwa opini yang dibentuk Pemerintah tersebut menyesatkan karena tidak jujur. Pemerintah justru telah mengaburkan filosofi dasar tentang kepesertaan JHT.

Mirah menegaskan, hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua, dapat dibenarkan, dengan catatan si pekerjanya masih menjadi peserta sesuai ketentuan Undang Undang, yaitu masih bekerja dan masih membayar iuran.

Sedangkan terhadap pekerja yang sudah di PHK atau mengundurkan diri, sudah tidak lagi masuk kategori peserta, sehingga tidak ada alasan Pemerintah untuk menahan dana milik peserta yang sudah tidak lagi menjadi peserta.

Berikan kebebasan kepada eks-peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan sendiri kapan mau mencairkan dana JHT-nya. Toh dananya milik sendiri.

Kedua, terkait dengan isi rilis Biro Humas Kemnaker yang tertulis; ‘Mendengar penjelasan Menaker, Ida Fauziyah, pimpinan SP/SB cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02/2022.’

Komentar