Serikat Buruh Beri Waktu 2 Minggu, Menaker Cabut Permenaker No.2/2022

Jakarta, beritajejakfakta.id – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk berhenti membangun opini yang menyesatkan publik.

Perbaikilah pola komunikasi publik dan lebih jujur dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jangan hanya membangun opini untuk pencitraan kepada masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis (17/02).

Mirah menyampaikan kekecewaannya kepada Menteri Ketenagakerjaan, karena adanya rilis yang beredar di kalangan media, yang tertulis berasal dari Biro Humas Kemnaker.

“Hari ini saya banyak diminta klarifikasi oleh kawan-kawan media, yang mempertanyakan apakah benar perwakilan buruh kemarin, setelah mendapat penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan, sudah bisa lebih memahami terkait dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022? Saya tegaskan bahwa apa yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam rilis Biro Humas Kemnaker, adalah tidak jujur dan cenderung menyesatkan!”, tegas Mirah Sumirat.

Komentar