Serikat Buruh Beri Waktu 2 Minggu, Menaker Cabut Permenaker No.2/2022

Mirah Sumirat menegaskan bahwa, dalam pertemuan antara Menaker dengan perwakilan pimpinan konfederasi dan federasi peserta aksi, justru yang terjadi tidak seperti yang dinyatakan dalam rilis Biro Humas Kemnaker.

Seluruh perwakilan serikat pekerja, tetap menyatakan menolak dan menuntut pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dengan berbagai argumentasi. Jangan kemudian Pemerintah melakukan framing dengan mengatakan bahwa ‘pimpinan SP/SB cukup memahami’.

Ketiga, dalam rilis Biro Humas Kemnaker, tertulis, pernyataan Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, yang hanya disebut memberikan apresiasi atas sikap Menaker Ida Fauziyah yang menerima KSPI.

“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih di waktu yang begitu padat Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah menyempatkan untuk bisa bertemu dengan seluruh elemen serikat pekerja,” ucap Mirah yang tertulis dalam rilis Biro Humas Kemnaker.

Padahal selain ucapan terimakasih seperti yang di sampaikan dalam rilis dari Humas Kemenaker tersebut, Mirah Sumirat juga menyampaikan tiga hal, yaitu:

  1. Bahwa Permenaker No. 2/2022 bertentangan dengan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10, yang intinya berbunyi; bahwa yang dimaksud dengan ‘Peserta’ adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK tidak lagi masuk dalam kategori ‘Peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga tidak ada alasan Pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Situasi dan kondisi buruh saat ini sangatlah sulit. Sejak pandemi covid di pertengahan 2020 lalu banyak pekerja yang di-PHK massal dan banyak pekerja yang tidak mendapatkan pesangon. Dana JHT yang memang milik pekerja sendiri tentunya menjadi harapan terakhir pekerja buruh untuk dapat diambil sebagai penyambung kehidupannya dan keluarganya.
  3. Meminta kepada Menaker untuk mencabut Permenaker No. 2/2022.

Mirah Sumirat juga menegaskan bahwa di akhir pertemuan dengan Menaker, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi mewakili buruh/pekerja yang hadir saat itu menyampaikan KSPI tegas menolak permintaan Menaker yang akan melakukan evaluasi implementasi Permenaker No. 2 tahun 2022 dalam waktu 3 (tiga) bulan. KSPI memberikan tengat waktu 2 (dua) minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker No. 2 tahun 2022. Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh.(SF)

Komentar