Sengketa Tanah 500 Hektar di Pakuhaji Tangerang, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kesaksian Pelapor Tak Mampu Buktikan Tuduhan

Rohman mengatakan bahwa sebelum dirinya menandatangani surat keterangan tanah garapan milik Hengky dan Hendra, terlebih dulu para penggarap menyetujui dengan menandatangani surat keterangan garapan tersebut. 

” Selain Kamsil, ada juga nama orangtuanya juga sebagai penggarap, masa dia ga kenal sama nama orangtuanya, apalagi pada saat itu, dia merupakan staf saya yang mengurusi soal tanah garapan, ” ungkap Rohman. 

Menanggapi hasil sidang kali ini, Muara Harianja selaku kuasa hukum terdakwa berharap majelis hakim bisa mendapatkan fakta kebenarannya terkait tuduhan yang dilakukan pelapor kepada kliennya. 

Untuk sidang selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang mengagendakan sidang ke tiga pada 30 April 2024.(SF)

Komentar