Proyek Underpass Bulakkapal Sudah Sesuai Mekanisme dan Berikan Hak Jawabnya

Metropolitan, Nasional30770 Dilihat

Sementara Humas PT Modern Widya Teknical (MWT) Yakub mengatakan, hak jawab yang dikirim itu terkait etik dan hukum sesuai dengan peraturan pers dan wajib ditayangkan di media cetak dan online yang sama.

“Jadi ini ada dasarnya yaitu Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp 500 juta, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu. Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum,” ujar Yakub, Jumat (1/9/21) kepada awak media. (SF)

Komentar