Proyek Underpass Bulakkapal Sudah Sesuai Mekanisme dan Berikan Hak Jawabnya

Metropolitan, Nasional30764 Dilihat

Sedangkan pemasangan papan informasi kegiatan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.08/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 120/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Pasal 15A yang berbunyi:

“Kementerian Negara/Lembaga Pemrakarsa Proyek wajib membuat penanda aset SBSN dengan mencatumkan informasi sumber dana SBSN pada papan nama Proyek pada saat  pelaksanaan pembangunan Proyek dan prasasti peresmian Proyek”.

Jadi poinnya pelaksanaan pekerjaan Underpass Bulak Kapal sudah dilaksanakan sesuai spesifikasi umum Ditjen Bina Marga Tahun 2018, sedangkan terkait penyebab kerusakan/retak akibat tabrakan kendaraan dan kerusakan akan segera diperbaiki sebab proyek masih dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan nantinya akan akan dipasang ubin khusus disabilitas.

Komentar