Polemik Surat Edaran Mendagri Terkait Usulan Calon Penjabat Bupati dan Walikota

Daerah, Headline969 Dilihat

Terutama dalam hal ini Asas Kejelasan Tujuan dan Asas Kejelasan Rumusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 juncto, dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama dalam hal ini Asas Kepastian Hukum bahwa :

Penjabat Bupati Bekasi saat ini telah diperpanjang masa jabatannya untuk 1 (satu) tahun menurut ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Sehingga, apabila frase “diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda” ditafsirkan sedemikian rupa sehingga jabatan bupati dapat diisi dengan penjabat bupati secara berulang-ulang dengan orang yang sama, maka kami akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah-langkah sebagai berikut:

Mengajukan permohonan pengujian materil atas Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah Pasal 201 ayat 9 dan penjelasan 66 merujuk peraturan pemerintah dibawahnya yaitu Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil merupakan wujud pelaksanaan dari Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-Undang terhadap Undang- Undang.

Upaya lain adalah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berwenang untuk itu guna menguji keabsahan keputusan tata usaha negara tentang pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi untuk masa jabatan 2024-2025.

Untuk menegakan konstitusi kedepannya dan pemahaman masyarakat dalam berbangsa dan bernegara maka pihak – pihak yang ingin menjadi bagian sejarah dari perwakilan masyarakat Kabupaten Bekasi pada khususnya agar bisa bersama sama mengawal Penegakan Konstitusi dan Kebijakan yang tidak merugikan masyarakat.(SF)

Komentar