PN dan Kejari Kota Bekasi Dituding Tak Profesional Soal Tata Kelola Administrasi Persidangan di Sidang EDCCash

Headline, Hukrim, Nasional2218 Dilihat

Sehingga para kuasa hukumnya menyampaikan keberatan dan ketidakprofesionalnya para Jaksa dan PN Kota Bekasi terhadap sidang hari ini. 

Mereka mengungkapkan  keberatan dan mempertanyakan mekanisme persidangan lalu Hakim Ketua menyatakan sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada sidang lanjutan yaitu pada hari Senin, 08 Januari 2024.

Ketua Majelis Hakim meminta kepada Kejaksaan untuk menerapkan prosedur pemanggilan para tersangka yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dohar menilai hal ini menjadi preseden buruk tata kelola administrasi bagi dua instansi penegak hukum di Kota Bekasi, ungkapnya. 

Kuasa Hukum para Korban Siti Maylanie Lubis, SH dan Kuasa Hukum terdakwa, Dohar Jani Simbolon, SH Gelar Preskon di PN Kota Bekasi

“Tentunya penuh kecurigaan bagi kami dan para korban, kenapa jika belum terpenuhi berkas perkara tapi bisa berlanjut ke tahap P21 dan sampai disidangkan pula? Mengapa kesannya begitu tergesa -gesa seakan ingin segera disidangkan?” ucapnya kesal. 

“Terkesan sidang ini dipaksakan dan Kejaksaan tidak ingin memfasilitasi kesepakatan perdamaian yang sudah inkrah antara terdakwa dengan para korban, ” ungkap Dohar. 

Persidangan hari ini disambut puluhan korban EDCCash dengan aksi protes jelang dan sesudah sidang pertama. 

Akhirnya Majelis Hakim yang diketuai oleh Istiqomah Berawi, SH, MH menunda sidang hari ini, dan dilanjutkan 8 Januari 2024.

Para korban dan pelapor yang telah berkumpul di depan ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi mempertanyakan kepada perwakilan Kejaksaan Agung yang melakukan pengawasan pada sidang hari ini, kenapa sidang hari ini terkesan dipaksakan dan tertutup informasinya.

Kuasa Hukum korban, Siti Maylnie Lubis, SH menunjukkan surat -surat yang sudah dikirim kepada Jaksa dari Kejagung, Asry

Siti Mylanie Lubis, S.H selaku kuasa hukum para korban dan pelapor juga mempertanyakan kepada salah satu perwakilan Kejaksaan Agung yaitu Asry, kenapa sidang hari ini terkesan tertutup informasinya dan terkesan adanya pemaksaan. 

Padahal terkait dengan barang bukti yang tidak lengkap, belum dilakukan appraisal terhadap barang bukti dan banyak hal lainnya juga namun sidang tetap diagendakan. 

Maylanie juga menilai pihak Kejaksaan terkesan mengabaikan hak-hak para korban yang mencari keadilan serta berharap kerugian ratusan miliar yang dialami para korban bisa dikembalikan. 

Bahkan dalam pandangan para korban Kejaksaan sangat tidak pro kepada para korban.

“Kami sudah menyurati berkali-kali kepada Kapolri, Jaksa Agung, Jampidum, Jamwas dan juga Kajari Bekasi Kota mengenai keberatan kami tentang tidak adanya transparan terhadap barang bukti dari mulai penyidikan dan sampai saat ini, namun kami kecewa tidak ada satupun surat kami yang dibalas,” ucap Dohar dan Maylanie kuasa hukum kedua pihak. 

Sementara kata Maylanie surat – surat sebelumnya yang sudah pernah dikirimkan dan tidak pernah direspon yaitu : Surat Nomor : 006/PMB3/IV/2023, tanggal 03 April 2023, Perihal : Permohonan Peninjauan Terhadap Penyitaan Barang Bukti EDCCASH dan Appraisal Barang Bukti.

Surat Nomor : 124/SP-MYISL/X/2023,tanggal 30 Oktober 2023, Perihal : Permohonan Peninjauan Kembali Terhadap P21 dan Peninjauan Barang Bukti EDCCASH.

Surat Nomor : 135/SP-MYISL/XI/2023, tanggal 17 November 2023, Perihal : Permohonan Terhadap Surat Ketetapan Penghentian

Penuntutan (SKP2) dan Pemberitahuan Putusan Perdamaian/Dading di Pengadilan Negeri Bekasi antara Mulyana dan Abdulrahman Yusuf. 

Dan Surat Nomor : 142/SP-MYISL/XI/2023, tanggal 20 November 2023, Perihal : Permohonan Balasan terhadap surat yang dikirimkan sebelumnya, untuk membuktikan bahwa kuasa hukum para korban sudah pernah mengirim semua surat tersebut diatas. 

“Pada hari ini kami juga menyerahkan kembali satu berkas foto copy surat yang pernah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung yang diterima langsung oleh Ibu Asry sesuai dengan tanda terima selaku perwakilan sah dari Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya. (SF) 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar