Korban Investasi Crypto EDCCash Tuding Sidang PN Kota Bekasi Cacat Hukum,Tuntut Nilai Aset Sitaan Transparan

Headline, Hukrim, Nasional2525 Dilihat

Foto : Para korban investasi EDCCASH Tuntut Keadilan Hukum

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Puluhan korban investasi EDCCash geruduk PengadilanNegeri (PN) Kota Bekasi yang dinilai cacat hukum, Rabu (27/12/2023).

Kasus investasi EDCCash yang saat ini disidangkan dalam kasus dugaan Tindak PidanaPencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Abdulrahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji, M. Roip Sukardi dan Eko Darmanto, akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada hari Senin, 08 Januari 2024 nanti.

Menurut Kuasa Hukum, Siti Maylanie Lubis, S.H. yang merupakan pengacara para korban yang atas nama Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama mengaku kecewa lantaran persidangan hari ini dinilai dipaksakan mengingat antara terdakwa dengan para korbansudah melakukan kesepakatan perdamaian yang sudah diputuskan secara inkrah oleh PN Kota Bekasi.

Kuasa Hukum para Korban Siti Mylanie Lubis, SH

Pada 15 November 2023 Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengeluarkan Putusan Nomor: 505/Pdt.G/2023/PN.Bks terkait tercapainya perdamaian para pihak dan parapihak harus mentaati dan menjalankan semua isi putusan yang termuat dalam perjanjianperdamaian tersebut.

Komentar