Pejabat Kementerian Investasi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut

Headline, Hukrim, Nasional1054 Dilihat

Tina menegaskan saat ini Hasyim telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM sejak 2 Februari 2024 lalu.

“Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM tertanggal 2 Februari 2024,” jelasnya.

Berdasarkan catatan seperti dilansir detik.com, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar dan bersumber dari APBN.

Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50% agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.(detik)

Komentar