Kasus Penipuan dan Penggelapan, Polres Metro Bekasi Kota Kenapa Hanya Tetapkan Satu Tersangka?

Headline, Hukrim872 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Korban penipuan miliaran rupiah, E Marbun merasa janggal atas penetapan ‘tersangka hanya satu orang’ dalam keterangan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 21 Februari 2024 yang ia terima.

Melalui Kuasa Hukum EM, Martohap Silaban menceritakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya.

“Kelompok HS melakukan penipuan dan penggelapan bermodus kerjasama proyek kepada korban EM, klien kami. Hanya karyawan HS inisial EN (Wanita) yang saat ini telah menjadi tersangka. Dimana EN bekerja disalah satu usaha milik HS yakni di Kafe TO,” beber Martohap didampingi jajaran pengacara lainnya, Selasa (5/3/2024) pagi.

Modus ini lanjut dia, bermula ketika korban EM menagih tagihan pembelian barang yang belum dibayarkan oleh HS lebih dari 1 tahun.

Sehingga istri korban SG turut menanyakan kapan pembayaran tagihan dan meminta HS membuat Surat Pernyataan Tagihan Pembayaran untuk kejelasan pembayaran tagihan tersebut.

“Sejak saat itulah EN yang merupakan tersangka mendatangi toko Sarinah milik korban seakan-akan bertindak sebagai pahlawan kesiangan meminta SG untuk melakukan penagihan itu dengan lebih keras dan mendesak HS untuk melunasi tagihan tersebut. Padahal SG sama sekali tidak mengenal EN sebelumnya,” ungkap Martohap.

Disamping itu, EN mulai menjalankan aksinya dengan menunjukkan bukti-bukti pesan di aplikasi WA yang menunjukkan bahwa suaminya mendapat proyek baja ringan dan besi, sehingga saat ini membutuhkan modal usaha.

EN mendatangi SG berkali-kali dengan tujuan membahas bisnis proyek sambil membawa makanan kepada SG dan suaminya EM yang merupakan korban.

Sejak saat itulah SG merasa terhipnotis sehingga terjadi transaksi uang berkali-kali antara korban dengan EN melalui transfer, total sebanyak 35 kali transfer dengan total nilai transaksi Rp 1,145,500,000.00 (satu miliar seratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

“Berdasarkan bukti-bukti yang sudah diterima dan keterangan para saksi, bukti transaksi atas permintaan EN kepada korban ditransfer ke beberapa rekening penerima yakni AT, FK, AP, dan LSA.

Komentar