Pihak KPK sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait siapa saja yang terkena OTT, status mereka dan barang bukti serta kronologisnya.
Menurut Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/1/2022) Berdasarkan ketentuan Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum untuk para pihak yang ditangkap tersebut.
Apakah statusnya hanya sebagai saksi atau tersangka.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali Fikri lagi.(red)
Komentar