Kota Bekasi, beritajejakfakta.com –Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis daun ganja di dua wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Polsek Bekasi Utara dan Polsek Jatisampurna. Untuk Polsek Bekasi Utara dibawah pimpinan Kapolsek Bekasi Utara, Kompol GunGun Gunad, SH. berhasil mengungkap peredaran barang haram sebanyak 26 kg dan 4 orang tersangka.
Dalam konferensi pers nya, Kapolres Metro Bekasi Kota, didampingi Kapolsek Bekasi Utara Kompol GunGun Gunadi SH dan Kapolsek Jatisampurna, Iptu Dirga, SH, Kasub bag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari,SH yang dilaksanakan di Aula Mapolres Bekasi Kota, Jalan. Pramuka No.79 Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jum’at (2 /7/2021).
Menurut keterangan Kapolres Kombespol Alisius Suprijadi, saat konferensi presnya menerangkan, kejadian berawal ketika team anggota Opsnal Polsek Bekasi Utara melaksanakan observasi ke wilayahan.
Kemudian mendapat informasi tempat atau lokasi yang dijadikan transaksi penyalahgunaan narkoba, katanya.
“Kami Telah mengamankan 36 kilogram lebih narkotika jenis ganja dari 2 lokasi berbeda di wilayah Bekasi Utara dan Jatisampurna,” jelasnya.
Kronologisnya penangkapan tersangka yang pertama tanggal 24 Juni 2021di daerah babelan, berawal dari ungkap 8 gram, 1 paket, kemudian diperiksa tersangka dan dikembangkan mendapatkan 1 kg ganja.
Lalu dari tersangka berikut ini dikembangkan lagi sehingga didapatkan 25 kg paket ganja, berikut empat orang tersangka,”lanjut Kapolres
Sedangkan di wilayah hukum Polsek Bekasi Utara, petugas menyita barang bukti 1 buah masker berwarna putih biru sebagai pembungkus yang berisikan narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja berat kurang lebih 8,86 gram,1 buah tas Levis warna biru berisikan ganja seberat 1 Kg.
Dan 1 buah karung warna hijau muda yang di dalamnnya berisikan paket besar ganja kering yang terbungkus lakban warna coklat sebanyak 25 paket seberat 25 Kg.1 buah timbangan dan 4 buah handphone dari 4 tersangka AG (21) S (38) RBP (30) dan I (28), jelas Kombes Pol A. Supriyadi.
Polisi juga masih menyelidiki para tersangka serta modus operandinya dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Dengan banyaknya barang bukti yang diamankan, polisi terus melakukan pendalaman.
“Ini masih dalam pendalaman dan juga masih bisa dikembangkan lagi terkait itu sudah berapa lama para tersangka ini melakukan jual beli narkoba ini,” ungkapnya.
Para tersangka diduga mendapat untung sekitar 5 juta rupiah per kilonya. Sasaran untuk mengedarkan barang haram tersebut ialah para remaja, kata Kombes Pol A. Supriyadi.
Dari tangan tersangka serta barang bukti diamankan Polsek Bekasi Utara guna pengusutan lebih lanjut dan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 111 Ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun atau denda 10 miliar rupiah.(Rosyadi)
Komentar