KPU Kab Bekasi Temukan Sejumlah Kades dan ASN Ikut Nyaleg Pemilu 2024

Daerah, Headline, Politik3465 Dilihat

“Saat ini kita masih terus melakukan pendalaman terkait hal itu. Ada empat orang yang maju jadi caleg di dua partai. caleg tersebut nyalonnya dobel ada yang di Kabupaten Bekasi dan kota lain, saat ini KPU masih terus melakukan proses kaitan hal itu, ke depannya, nanti akan kami umumkan ya,” kata Jajang.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta jika ada jajaran ASN terbukti mencalonkan diri sebagai caleg agar yang bersangkutan lebih dahulu mengundurkan diri.

“Sebenarnya boleh saja ASN nyaleg, asal ajukan pensiun dini kalau memang jabatannya masih aktif,” ungkapnya.

Kendati demikian, terkhusus untuk kepala desa yang kedapatan mendaftarkan diri sebagai caleg, orang nomor satu di Kabupaten Bekasi ini meminta pejabat tingkat kecamatan setempat untuk melakukan proses pemberhentian terhadap kades tersebut.

“Sesuai ketentuan, kades harus mundur, jadi saya sudah dorong ke para camat agar segera memproses, karena kalau tidak mundur dia dicoret dari calegnya,” katanya.

Komentar