Ketua DPRD: “Kami sangat hargai aksi mahasiswa dan membuka ruang dialog

Headline, Nasional, Parlemen2326 Dilihat

Sementara terkait dengan keterbukaan publik, dalam hal informasi reses. Bahwa Kegiatan reses ini tertuang dalam Peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bekasi Pasal 99 ayat 5 yang berbunyi, masa reses dipergunakan oleh Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.

Reses DPRD Kota Bekasi tetap dilaksanakan meskipun saat pandemi covid-19 dengan tetap mengikuti arahan dari Satgas Covid-19. Dengan batasan waktu tidak melebihi pukul 19.00 dan maksimal dihadiri oleh 25 orang.

“Hasil reses ini menjadi dasar dalam penyusunan RKPD Kepala daerah. Aspirasi hasil reses DPRD Kota Bekasi ini nantinya akan dibahas dalam rapat Fraksi, Komisi dan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sidang Paripurna. Akan dijadikan pokok-pokok pikiran, sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD),” pungkas Bang Choi, sapaan akrab Ketua DPRD.

Ketua DPRD Kota Bekasi

Lanjut Chairoman, Alhamdulillah, kami sudah menyelesaikan reses ke-1, 2 dan ketiga tahun anggaran 2021 selama 4. Dengan hasil aspirasi yang ditampung, pada reses 1 pada 18-21 Februari 2021 ditampung sebanyak 2.930 aspirasi, terdiri dari aspirasi pembangunan fisik dan kegiatan sosial masyarakat. Reses kedua pada 6-9 Mei 2021, tercatat ada sekitar 2.588 aspirasi. Sedangkan Reses ketiga pada 28-31 Oktober 2021, masih dalam pendokumentasian dan proses audit.

“Sesuai UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Pasal 6 ayat 3 bagian d, dinyatakan bahwa Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.ini salah satu pasal informasi publik yang dikecualikan. Artinya setelah diaudit dan diparipurnakan, nanti akan disampaikan kepada publik,” papar Chairoman.

Pelaksanaan dan penyampaian informasi publik, sesuai UU 14 tahun 2008 pasal 13 bahwa penyampaian informasi publik akan disampaikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Hakikatnya kami sangat terbuka terkait penilaian kinerja dan kebijakan yang dilakukan anggota Dewan dan Sekretariat Dewan. Bukan terkait persoalan dan privasi individu. Semua informasi itu bisa ditanyakan melalui PPID, dan anggota dewan,” pungkas Chairoman.

Terakhir, Chairoman mendorong agar para mahasiswa di Kota Bekasi tetap menjaga misi Tri Dharma Perguruan tinggi, tetap menjaga idialisme mahasiswa sebagai pejuang aspirasi masyarakat. Serta melakukan unjuk rasa dengan etika dan aturan yang telah diatur dalam perundangan. (SF/Setwan)

Komentar