Kasus Sengketa Jual Beli Dua Ruko Akhirnya Dieksekusi PN Cibinong Berjalan Lancar

Headline, Hukrim1646 Dilihat

Pelaksanaan eksekusi ini harus dilakukan karena tidak diserahkannya objek jual beli antara H. Rusmaidi dengan bapak William Kalip yang terjadi pada tahun 2016,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sengketa berawal dari jual beli yang dilakukan antara pihak H. Rusmaidi sebagai pemilik awal ruko yang kemudian menjual ruko tersebut kepada William Kalip pada tahun 2016.

Saat transaksi jual beli terjadi, masa sewa LP3i belum berakhir, akan tetapi pada saat waktu tiba untuk penyerahan ruko, H. Rusmaidi selaku penjual justru ingkar dan melakukan gugatan terhadap William Kalip selaku pembeli dengan dalih jual beli sebagai utang piutang.

Gugatan terjadi di Pengadilan Negeri Cibinong sebanyak 2 (dua) kali dan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung 1 (satu) kali yang mana dari keseluruhan gugatan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Semua gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak William Kalip karena pihak H. Rusmaidi tidak pernah bisa membuktikan dalil utang piutang di dalam fakta persidangan. (SF)

Komentar