Kapolsek Tambun Tindak Tegas Kerumunan Masyarakat, Gedung Juang Tambun pun Terlihat Sepi

Kab Bekasi, beritajejakfakta.com – Gedung Juang Tambun yang terletak di Jalan Raya Sultan Hasanudin, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sejak Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021) sampai sekarang terlihat sepi dari pengunjung atau masyarakat.

Kondisi tersebut tak lepas dari upaya Pemerintah Kab Bekasi dan Aparat Kepolisian dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 yang saat ini jumlah penderitanya makin meningkat.

Untuk itu sebagai bentuk sosialisasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Tambun Selatan, aparat Kepolisian dari Polsek Tambun sudah melakukan upaya pengawasan dan penjagaan fasilitas umum atau obyek wisata dari kerumunan massa, termasuk Gedung Juang Tambun yang sekarang ini dijadikan museum.

Kapolsek Tambun Akp. Gana Yuda Pratama mengatakan usai acara kunjungan Wakapolda, terkait Kampung Tangguh Jaya di wilayah Tambun, kemarin mengatakan aparat kepolisian sudah melakukan pengawasan dan penjagaan Gedung Juang Tambun dari kerumunan dan kegiatan masyarakat yang sebelumnya selalu ramai di sore hari sampai malam.

” Personil sudah melanjutkan kembali kegiatan sosialisasi PPKM setelah selesai kegiatan kunjungan Wakapolda,” ucap Kapolsek Tambun.

Untuk pengawasan PPKM di wilayah Tambun Selatan, sebelum pemberlakuan sudah kami bantu informasikan kepada berbagai pihak terkait SK Bupati Bekasi pemberlakuan PPKM di Kabupaten Bekasi, lanjut AKP. Gana.

“Pelaksanaannya, khusus untuk area gedung juang, kami sudah tugaskan personil Polsek untuk melakukan pengawasan langsung pada jam – jam rawan keramaian dan kami berkoordinasi dengan pihak Gedung Juang agar pada malam hari tidak dinyalakan lampu halaman depan dengan tujuan agar tidak mengundang keramaian,” ungkapnya.

Upaya tegas dari aparat Kepolisian pun akan diambil tindakan jika ada warga yang jelas melanggar ketentuan PPKM, kata Kapolsek Tambun, AKP. Gana Yudha Pratama.

“Selanjutnya, pada masa PPKM ini potensi pihak-pihak yang dapat memicu keramaian pada sektor publik apabila kedapatan melaksanakan/menyelenggarakan, akan kami lakukan tindakan tegas yaitu kami bawa ke kantor untuk dilakukan interogasi. Sebagaimana yang sudah kami lakukan pada beberapa kegiatan lain yang serupa,” phngkasnya. (SF)

Komentar