Ini Alasannya Chairoman Dicopot dari Ketua DPRD Kota Bekasi

Headline, Hukrim, Nasional7042 Dilihat

Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku sempat menerima Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (Pepen). Chairoman mengaku uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK.

“Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17 (Januari) iya, dan itu awalnya kita nggak tahu berapa jumlahnya, sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta,” kata Chairoman setelah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap RE alias Pepen di gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/1).

Chairoman mengatakan uang Rp 200 juga itu telah dikembalikan. Dia mengaku uang itu diserahkan kepadanya oleh Pepen. Dia tak menjelaskan uang itu untuk apa.

“Jadi, tepatnya bukan nerima tapi diserahkan, maka kemudian, sesuai dengan Undang-Undang KPK, ini bagian daripada peraturan yang ada, maka siapa pun pejabat negara ketika mereka menerima atau diserahkan sesuatu, maka ada waktu 30 hari untuk menyerahkannya, dan ini merupakan tanggung jawab kewajiban setiap pejabat negara,” ucapnya.

“Nggak tahu (untuk apa), karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apa pun,” sambungnya.(SF)

Komentar