BMPS Berencana Tempuh Jalur Hukum Atas Kesepakatan yang Dilanggar Plt Walikota Bekasi 

Artinya kata Ayung, Sekolah yang menerima jumlah siswa lebih dari 40 siswa perkelasnya tidak memiliki landasan hukumnya.

“Karena sepengetahuan saya perubahan Kepwal yang disepakati dengan kami pada tanggal 2 Agustus 2022 dengan jumlah 40 siswa,” ungkapnya 

Untuk itu BMPS Kota Bekasi tengah mengumpulkan data sekolah -sekolah yang menerima siswa diatas 40 siswa perkelasnya.

” Terakhir nanti di tanggal 31 Agustus ini akan kami lihat di dapodik , dari sana akan ketahuan jumlah siswa setiap sekolahnya,” terangnya.

Ayung mengaku kecewa dengan fakta terjadi tidak komitmennya  Plt Wali Kota Bekasi dan tak punya pendirian dalam hal pelaksanaan program PPDB Online 2022.

Sementara diakuinya pihak BMPS tengah melakukan rapat untuk membahas langkah selanjutnya dengan menempuh jalur hukum.

” Kita akan melakukan tuntutan hukum terhadap Plt Walikota Bekasi apakah melalui PTUN akan kita bahas lebih lanjut,” ujarnya.

Menurutnya sikap Plt Wali Kota Bekasi dianggap masih gampang terpengaruh dengan desakan yang datang dari pihak tertentu. 

“Saya melihatnya ini ada desakan politis yang membuat kesepakatan dengan kami dilanggar, masyarakat akan menilai seorang pemimpin dengan mudahnya sebuah kesepakatan dilanggar,” tegasnya.(SF)

Komentar