BMPS Berencana Tempuh Jalur Hukum Atas Kesepakatan yang Dilanggar Plt Walikota Bekasi 

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Sekertaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi Ayung Sardi Dauly, bersama Pengurus BMPS akan menindaklanjuti sikap Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ke ranah hukum terkait tidak komitmen dalam kesepakatan bersama dengan merubah ketentuan jumlah siswa dalam setiap rombel sebanyak 40 siswa di program Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2022.

Pasalnya kesepakatan terkait program PPDB online 2022 bersama BMPS diingkari hingga terjadi perubahan keputusan wali kota (Kepwal).

Pertama sepakat 32 siswa per rombel atau daya tampung per kelas. Pada tanggal 18 Juli 2022. Kemudian berubah lagi Kepwal pemenuhan wajib belajar 9 tahun pada tanggal 2 Agustus 2022 kecuali 9 sekolah.

Sekarang fakta di lapangan jumlah siswa per rombel menjadi lebih dari 40 siswa antara 42 – 47 siswa per kelas. Hal itu ungkap Ayung, menandakan Plt Wali Kota Bekasi belum serius memperbaiki pendidikan di Kota Bekasi.

“Padahal awalnya jauh sebelum pelaksanaan PPDB mau komitmen memperbaiki pendidikan akan taat aturan. Tapi nyatanya? Ada penambahan jumlah siswa sekolah perkelasnya lebih dari 40 siswa,”kata Ayung kecewa, Rabu (24/8/2022).

Komentar