Bantuan Obat dan Sembako Bagi Warga Isoman Bisa Laporkan ke Petugas Pamor RW

Daerah, Metropolitan889 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com -Pemerintah Kota Bekasi menyediakan bantuan sembako dan obat-obatan gratis untuk warga yang sedang melakukan isolasi mandiri melalui Ketua PPKM Tingkat RW yakni petugas Pamor pada Satgas Covid masing-masing RW domisili.

Melalui siaran pers Humas Pemerintah Kota Bekasi yang diterima redaksi, Minggu (1/8/2021) memberikan pengumuman kepada warga jika terdapat anggota keluarga yang sedang isolasi mandiri, silahkan melaporkan dan menghubungi Pamor RW masing-masing serta sebutkan data diri dan alamat lengkapnya untuk dapat menerima bantuan obat-obatan dan sembako selama isolasi mandiri yang nantinya akan diantar oleh petugas Pamor RW tanpa perlu menyerahkan berkas-berkas tertentu.

Bantuan obat-obatan untuk warga yang sedang isolasi mandiri di tempat tinggalnya masing-masing disediakan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan dibagikan secara gratis sedangkan bantuan sembako juga dapat terlaksana berkat bantuan Coorporate Social Responsibilty (CSR) dari beberapa perusahaan di Kota Bekasi yang disalurkan melalui BPBD Kota Bekasi.

Untuk itu terkait beredar informasi di khalayak luas bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan bantuan sembako dan obat-obatan kepada warga yang sedang isolasi mandiri dengan membawa persyaratan berkas-berkas seperti Fotocopy KK, Fotocopy KTP, dan Fotocopy hasil PCR/Swab Antigen ke Gate 21 Stadion Patriot Candrabhaga dan bahkan dalam informasi tersebut disebutkan juga harus menyerahkan berkas-berkas tersebut ke BPBD Kota Bekasi dan Puskesmas domisili sebagai tembusan.

Maka Pemerintah Kota Bekasi dengan tegas menyatakan agar warga yang sedang menjalani Isoman tidak perlu menyiapkan persyaratan pemberkasan yang disebutkan di atas untuk diserahkan ke Gate 21 Stadion PCB dan ditembuskan ke BPBD Kota Bekasi serta Puskesmas domisili.

Dalam kesempatan yang berbeda, Wiratma Puspita, Kabid Perdaruratan dan logistik BPBD Kota Bekasi mengatakan data warga yang mendapatkan bantuan obat -obatan dan sembako adalah khusus warga yang sedang Isoman selama 14 hari sesuai by name by adress.

“Bagi data warga Isoman tercatat lebih dari 14 hari tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut karena mereka yang sudah melalui masa Isoman lebih dari 14 hari dianggap sudah sembuh,” ungkap Wiratma atau biasa disapa Tatang.

Sementara bagi warga Kota Bekasi yang ingin menanyakan seputar pelayanan publik dan pengaduan bisa menghubungi Call Center 1500444, pungkasnya. (SF/Red)

Komentar