APT2PHI Tuding Ada Sosok Protagonis dan Antagonis dalam Kasus Mangkrak Revitalisasi Pasar Kranji Baru di Lingkaran Pemkot Bekasi

Lebih lanjut Ketua APT2PHI Bekasi itu menjelaskan, bahwa dari hasil investigasi dan observasi terhadap silang sengkarut mangkraknya revitalisasi pasar itu menemukan potensi perbuatan tindak pidana korupsi dan ini sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Pasar Kranji Baru sudah dibongkar sejak tiga tahun lalu dan sampai sekarang mangkrak belum terbangun

“Ya, kita temukan potensi perbuatan itu. Sebab lahan itu kan aset milik Pemkot Bekasi. Artinya, barang siapa tanpa hak dan ijin melakukan transaksi jual beli atau sewa pakai diatas aset tanah milik Pemkot Bekasi dan dari hasil transaksi itu tidak masuk menjadi PAD maka perbuatan itu dikategorikan pungutan liar atau korupsi,” tandasnya.

Sebelumnya APT2PHI-Bekasi sudah melakukan aksi demo terkait revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi yang saat ini mangkrak selama hampir 3 tahun lebih sejak Perjanjian Kerjasama (PKS) ditandatangani tahun 2019 lalu, Kamis (2/2/2023).

“APT2PHI-Bekasi yaitu menginginkan memutuskan kontrak kerja PKS PT. ABB yang tidak mematuhi kesepakatan dan melanggar Perjanjian Kerjasama (PKS). Yang dimana sejak bulan April 2021 uang muka / DP para pedagang sudah masuk Rp 20 miliar, akan tetapi bentuk bangunan Pasar Kranji hanya hamparan tanah kosong,” kata Achmad Supendi alias Pepen.(SF)

Komentar