Indonesia Jurnalist Club “Menyingkap Tabir Proyek Mangkrak Pasar Kranji Baru”, Menunggu Goodwill Pemkot Selesaikan

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Aktifis senior Nyimas Sakuntala Dewi saat menjadi narasumber diskusi Indonesia Jurnalist Club (IJC) menegaskan perlunya Goodwill Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam diskusi publik bertema Menyingkap Tabir Proyek Mangkrak Pasar Kranji Baru, di Aula Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Kemensos RI, Jalan MH Joyomartono, Bulakkapal, Bekasi Timur,.Jumat (24/2/2023).

Hadir di acara diskusi IJC pengamat yang juga aktifis senior di Kota Bekasi Nyimas Sakuntala Dewi melontarkan pendapatnya soal perlunya langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi atau Goodwill (niat baik) menjalankan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani bersama dengan pengembangan PT. Anissa Bintang Blitar (ABB) agar para pedagang tidak semakin dirugikan dan proyek bisa berjalan.

Diskusi dipandu oleh pembawa acara Sofie berharap dengan digelarnya acara diskusi publik ini , Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto mengambil sikap tegas dan cepat sebagai bentuk upaya mewujudkan Good Governance and Clean Government

dalam mengatasi kisruh Revitalisasi Pasar Kranji Baru Kota Bekasi.

Dalam diskusi yang menghadirkan pula perwakilan pedagang, Wawan dan Sri Mulyono dari Rukun Warga Pedagang (RWP), Iwan Hartono selaku Presiden Direktur (Presdir) PT.ABB serta Ketum AKLI Perjuangan, Kabul Wartino terungkap adanya perbedaan penafsiran soal isi perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani pada tahun 2018 silam oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“Semua pihak baik Pemkot Bekasi maupun PT.ABB harus mematuhi PKS (perjanjian kerjasama). Saya juga melihat dari materi PKS memang isi nya tidak equal (seimbang). Karena di PKS itu hanya memuat sanksi untuk pihak ke 2 yakni PT.ABB sedangkan pihak Pemkot tidak ada sanksi jika melanggar kesepakatan. Nah kalau Pemkot yang melanggar kesepakatan apa sanksi nya ya tidak ada tertulis jelas di PKS itu,”ungkap wanita yang akrab disapa bunda ini.

Dirinya mengaku sudah membaca terutama dalam isi PKS pasal 5 tentang Hak Pihak pertama (Pemkot Bekasi) disebutkan bahwa Pemkot berhak menerima kompensasi dari pihak ke 2 (PT.ABB) dari adanya revitalisasi setelah diserahkannya surat penyerahan lapangan (SPL) selama 24 bulan.

“Di situ saya memahami ada kewajiban Pemkot Bekasi memberikan SPL (Surat Penyerahan Lapangan -red) kepada pihak PT.ABB untuk memulai membangun selama 24 bulan. Soal besaran kompensasi menurut isi PKS disesuaikan dengan target PAD tahun berjalan. Nah soal besaran tersebut secara detail harusnya dituangkan dalam adendum,”tutur Nyimas.

“Pengertian besaran kompensasi di PKS itu misalkan target retribusi nya Rp 2 milyar, realisasinya Rp1.5 miliar. Nah ada kerugian 500 juta. Inilah yang harus dibayar kerugian akibat revitalisasi,” beber Bunda Nyimas.

“Jadi pihak pertama Pemkot bekasi tidak bisa sembarangan menentukan besaran kompensasi suka-suka nya,”tandasnya.

Makanya, kata Bunda Nyimas, dirinya meminta Pemkot Bekasi untuk segera memberikan SPL agar cepat terbangun itu pasar sehingga sesuai isi PKS pihak PT ABB baru bisa memberikan kompensasinya.

“Sebaiknya SPL segera diberikan kepada PT.ABB agar segera membangun dengan catatan diberi waktu progresnya. Jika tidak mampu ya diputus saja. Saya yang akan memimpin demo jika dalam 6 bulan tidak kelihatan progresnya,”saran Bunda Nyimas.

Menurut dia, jika diganti pengelolaan dengan pengelola baru pasti butuh waktu lagi dan legislatif harus dilibatkan lagi untuk membentuk Pansus.

Suasana Diskusi Publik yang Seru Dihadiri Kedua pihak para pedagang dan Presdir PT.ABB

“Dan ini pasti lama butuh waktu lagi. kasihan pedagang juga. Jadi kalau ada yang ngaku-ngaku membela pedagang, ya harus buktikan dengan konkrit dukungannya jangan malah minta ganti pengelola baru,”tegas Nyimas.

Dirinya juga menyebut nama Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk turun menengahi persoalan Pasar Kranji dengan win win solusi.

Sementara pedagang yang diwakili Wawan dan Sri Mulyono mengaku kecewa lantaran sudah tiga tahun proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru mangkrak dan omset penjualan menurun.

Mereka menuding PT.ABB tak memiliki modal kerja untuk membangun proyek pembangunan Pasar tersebut sementara pedagang sudah menyetorkan uang DP kios sampai 22 miliar.

Tak mau dipersalahkan Iwan Hartono pun memaparkan kronologis perjalanan proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru dan Dia meyakini pihaknya sudah menjalani isi PKS dan memenuhi hak pedagang.

Dan menuding balik justru para pedagang belum semuanya memenuhi kewajibannya membayar cicilan DP kios sebesar 40 persen.

Diskusi IJC digagas oleh media online beritajejakfakta.id dan media7.com dengan dipandu oleh Sofie sebagai Pemimpin Redaksi beritajejakfakta.id dengan tujuan untuk memberikan ruang publik untuk mengungkap akar permasalahan dan mencarikan solusinya agar para pedagang bisa berjualan dan menikmati pembangunan Pasar Kranji Baru.

Namun sayangnya Perwakilan dari Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi tak hadir di acara IJC sehingga diskusi publik belum maksimal mengungkap alasan mengapa revitalisasi Pasar Kranji Baru mangkrak. (WAN)

Komentar