Mangkraknya Pasar Kranji Baru, Mahasiswa Tuding Gurita Korupsi di Pemkot Bekasi dan Politisi

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Pemerintah Kota Bekasi kembali di demo oleh pedagang dan mahasiswa mereka menilai adanya korupsi penyebab mangkraknya revitalisasi Pasar Kranji Baru yang sudah berlangsung hampir tiga tahun lamanya.

Dalam satu hari , Kamis (16/03/2023) Pemerintah Kota Bekasi didemo sebanyak dua kali, diantarnya dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bekasi (AMBISI) dan Aliansi Mahasiswa dan Para Pedagang Pasar Kranji Kota Bekasi.

Mahasiswa mengatakan negara Indonesia tidak akan menjadi negara maju khususnya Kota Bekasi yang kerap melakukan tindakan korupsi yang begitu mengakar dan menjadi budaya di Kota Bekasi.Menurut Nanda Ginanjar Ketua BEM STIE Mulia Pratama, Kota Bekasi berdasarkan hasil investigasi dan observasi terkait tindakan korupsi revitalisasi pasar kranji baru tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah di sepakati.

Selain itu pelaksanaan revitalisasi pasar kranji baru Kota Bekasi yaitu memiliki jangka waktu 24 bulan (2 Tahun ) di mulaisejak tahun 2019 dan 1.500 para pedagang pasar kranji Baru Kota Bekasi yang telah memberikan kewajibannya kepada PT. ABB dengan total senilai 23 Milyar.

“Namun tidak ada progres dari PT. ABB selaku pelaksana revitalisasi pasar kranji baru Kota Bekasi. Adapun pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum Pemkot Bekasi atas bobroknya ketegasan dan kebijakan yang sudah di sepakati di PKS,” ujar Nanda.

Sekdis Perdagangan dan Industri Kota Bekasi,Romi Payan menerima para Pendemo

Didalam perjanjian kerjasama yang sudah jelas di dalam pasal 11larang dan sanksi ayat 4 yang berbunyi “pihak kesatu (pemerintah kota Bekasi) berhak memutus perjanjian secara sepihak dengan terlebih dahulu memberikan surat teguran tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan waktu 1 bulan dalam hal pihak kedua :

A. Lalai membayar kewajiban selama 3 bulan Berturut-turut

B. Tidak melaksanakan kewajiban lainnya yang telah di tentukan dalam perjanjian kerjasama

C. Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai perjanjian kerjasama

D. Pihak kedua tidak melanjutkan dan/atau tidak mampu melanjutkan revitalisasi pasar kranji Baru Kota Bekasi.

“Maka dari itu pihak pertama dan pihak kedua telah melakukan praktik KKN yang sudah merugikan masyarakat Kota Bekasi terkhusus para pedagang pasar kranji baru Kota Bekasi dan tindakan melawan hukum,” tegas Nanda.

Landasan hukumnya berdasarkan :

1. Undang – Undang No. 28 Tahun 1999 (penyeleggaran dari korupsi, kolusi, dan nepotisme)

– Pasal 5 ayat 4 “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk untuk tidak melakuan perbutankorupsi, kolusi, dan nepotisme”

– Pasal 20 “Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana yang dimaksud pasal 5, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 Tahun danpaling lama 12 Tahun”.

2. Peraturan kementerian dalam negeri No. 22 Tahun 2009 ( tentang petunjuk teknis tata cara kerja sama daerah).

3. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018 (tentang kerjasama daerah)

4. Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2012 (Prinsip Kerja Sama)- Pasal 2 “Kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, persamaan kedudukan,transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.

Salah satu mahasiswa Rahbar Ayatullah menyebut oknum pejabat yang terindikasi melakukan korupsi berinisial RP.

“Untuk itu kami meminta Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto agar tuntaskan korupsi yang sudah mengurita di kota Bekasi dan putuskan kerjasama dengan pengembang PT. Anissa Bintang Blitar segera,” ucapnya.

Ia pun menuding keterlibatan politikus yang ada di DPRD Kota Bekasi dalam kasus revitalisasi Pasar Kranji Baru karena mereka juga sudah mengambil keputusan tentang revitalisasi Pasar Kranji Baru.

” Sekarang aja kita bisa melihat diamnya para legislator seakan tak peduli,” ucapnya kecewa.

Komentar