Usai Sidang Pledoi Terdakwa, Ibu Korban Minta Kejari Tindak Tegas Kinerja JPU yang Tak Profesional

Daerah, Headline, Hukrim2332 Dilihat

Dia mengaku, sejak satu tahun lalu pada 2 Agustus 2022 saat sidang pertama digelar jika bicara playback itupun dirinya tidak pernah tahu bahkan tidak pernah mendapatkan surat dakwaan.

“Sidang pertama pada saat 10 Juli 2023 itu saat pembacaan dakwaan,itu kami tidak ada pemberitahuan apapun. Jangan kan mendapatkan salinan dakwaan isi surat pemberitahuan pun kami tidak tahu,” ungkap Metiawati yang juga sebagai profesi advokat pengacara. 

Ia juga menyerahkan surat kepada Majelis Hakim permohonan secara pribadi agar majelis hakim bertindak dan memutuskan perkara kasus anaknya dengan seadil – adilnya sesuai pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan kekerasan terhadap anak dibawah umur. 

“Karena terus terang saya tidak yakin sudah tidak percaya lagi dengan JPU , kenapa saya tidak percaya karena banyak bukti dalam berkas anak saya yang tidak disampaikan di majelis itu, ” terangnya. 

“Jadi saya langsung kepada majelis dalam isi surat saya mengatakan mengenai isi pembelaan dari terdakwa hanya Tuhan Yang Maha Kuasa Allah yang mengetahui kebenarannya karena saya yakin majelis ini adalah pemegang palu terakhir dan juga adalah wakil Tuhan di dunia saya yakin majelis masih punya hati,” ucapnya optimis. 

“Semoga majelis memberikan keadilan yang seadil-adilnya memberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang ada  tanpa pandang bulu, apalagi orang dewasa yang melakukan kekerasan terhadap anak. Karena terdakwa selalu menganggap hanya tanparan ringan dan juga pada saat pemeriksaan terdakwa, ” ungkapnya. 

Tetapi Metiawati menyerahkan kepada majelis hakim karena masih 2 minggu lagi sidang putusan yaitu 5 September 2023. 

Sementara awak media yang berusaha mengkonfirmasi JPU, Harini, SH namun tidak mau memberikan tanggapannya usai persidangan pembacaan pledoi di PN Kota Bekasi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar