Tindakan Panglima TNI Andika Perkasa Perbolehkan Anak Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI Dapat Dukungan dari Wakil Ketua MPR RI

Nasional15685 Dilihat

“Dalam TAP XXV/MPRS/1966 dimuat ketentuan pembubaran PKI termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seazas, berlindung, dan bernaung di bawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan NKRI bagi PKI,” tuturnya.

Selanjutnya, Ahmad menyatakan dalam TAP XXV/MPRS/1966 tidak tertulis aturan larangan anak keturunan anggota PKI sebagai calon prajurit TNI.

“Kebijakan Panglima TNI menolak larangan anak keturunan anggota PKI sebagai calon prajurit TNI pada dasarnya selain karena tidak ada larangan dalam TAP XXV/MPRS/1966.”

“Juga dalam perkembangannya telah ada Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan MPR Tahun 1960-2000,” ujar Ahmad.

Ia juga mengutip pasal 2 TAP I/MPR/2003 yang menyatakan XXV/MPRS/1966 dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan yaitu diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

Komentar