Jumlah Santunan yang Diserahkan Menurun, Dirut Jasa Raharja :Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Periode Mudik 2024

Headline, Nasional903 Dilihat

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono

Jakarta, beritajejakfakta.id – Selama periode PAM Lebaran 2024 (4-16 April 2024), Jasa Raharja mencatat santunan yang diserahkan sejumlah Rp30,72 miliar, turun 6,88 persen dibandingkan periode PAM Lebaran tahun sebelumnya (18-30 April 2023) yang mencapai Rp32,98 miliar.

“Data ini mengindikasikan adanya penurunan fatalitas korban laka sebagai akibat dari peningkatan efektivitas program keselamatan transportasi selama periode PAM Lebaran 2024, pengawasan dan penegakan hukum, serta penanganan korban laka secara cepat dan tepat,” ungkap Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono

Guna mendorong kesuksesan PAM Lebaran tahun ini, Jasa Raharja juga mengambil langkah strategis lainnya, seperti kesiapsiagaan pelayanan 2000 personel Jasa Raharja di 29 Kantor Cabang di seluruh Indonesia.

Serta pengoperasian Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas di 92 Cabang dan Perwakilan, serta kontribusi aktif terhadap 22 Pos Pelayanan Terpadu di wilayah Jawa dan Sumatera.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 58 B,Karawang, pada Senin, 08 April 2024 lalu, telah menimbulkan duka yang mendalam.

Akibat musibah itu menyebabkan total korban meninggal dunia sebanyak 12 orang.

Dari 12 korban, satu korban atas nama Najwa Ghefira, berhasil diidentifikasi di hari yang sama pasca-kejadian dan santunannya diserahkan kepada ahli waris pada hari itu juga.

Sementara 11 korban lainnya, berhasil diidentifikasi Tim DVI Polri pada Senin,15 April 2024, yang kemudian diikuti dengan penyerahan santunan secara simbolis oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana kepada para ahli waris korban.

Rincian data seluruh korban yang berhasil diidentifikasi diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelum penyerahan jenazah.

Sementara itu, 2 korban luka-luka telah menerima surat jaminan Jasa Raharja di RS Rosela, Karawang.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar