Tindakan Panglima TNI Andika Perkasa Perbolehkan Anak Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI Dapat Dukungan dari Wakil Ketua MPR RI

Nasional15670 Dilihat

“Keberadaan Pasal 2 TAP I/MPR/2003 ini masih berlaku hingga saat ini sebagaimana dinyatakan Pasal 7 ayat 1 dan penjelasannya di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,’ katanya.

Kemudian, lanjut Ahmad, masih adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003 tertanggal 24 Februari 2004 yang menyatakan setiap pelarangan yang mempunyai kaitan langsung dengan hak dan kebebasan warga negara harus berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.

“Selain itu dalam putusan tersebut juga dinyatakan suatu tanggungjawab pidana hanya dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada pelaku atau yang turut serta atau yang membantu.”

“Maka adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum, rasa keadilan, kepastian hukum, serta prinsip-prinsip negara hukum apabila tanggungjawab tersebut dibebankan kepada seseorang yang tidak terlibat secara langsung,” terang Ahmad.(red)

Komentar