Semaraknya Seminar Kewirausahaan, Bazar dan Lomba Mewarnai Tingkat TK yang Digelar P2ES

Dikesempatan yang sama,  Ketua Koperasi Bina Warga Sejahtera, Rahmat Adiwibowo, mengatakan bagaimana teknik mengelola koperasi yang baik dan bagaimana caranya mengenal apa itu koperasi dan prinsipnya seperti apa?  modalnya dari mana kemudian cara berpromosinya bagaimana dibahas di seminar tersebut.

” Harapan di tahun 2023 ini P2ES bisa memiliki koperasi mart seperti kita dan P2ES nantinya lebih meningkat lagi ke depan bisa mengelola UMKM yang banyak ini, kita bentuk yang namanya koperasi, maka hari ini kita kasih ilmunya apa pondasinya, cara mengelola dan harapannya itu bisa terwujud , sukses untuk P2ES ,” pungkas Rahmat Adiwibowo

Tak ketinggalan pemateri Fachrur Rozi, selaku pemerhati dan pegiat UMKM yang juga ketua Yayasan Zakat Ku, sebelumnya ia mengapresiasi kepada P2ES ini, yang bisa memberikan even luar biasa seperti ini, untuk membantu mendorong tumbuh berkembangnya usaha – usaha mikro terutama untuk ibu – ibu.

” Beberapa poin motivasi untuk mengembangkan usaha Mikro jadi yang pertama memang yang saya sampaikan jika ingin usaha kita tumbuh dan berkembang maka jaga kejujuran kita dalam berdagang dan berusaha, dan kedua jaga Ikhsan artinya profesional  dengan kualitas produk kita yang terbaik jika kita berusaha,” terangnya.

Kemudian yang ketiga kata Fachrur Rozi, ambil kunci – kunci keberkahan ketika kita berusaha agar usaha kita berkah maka jangan lupa biar pun sedikit kita berbagi,” tutur Rozi

Dikatakannya, bahwa membangun komunitas kebersamaan menurut dia sangatlah penting jika bareng – bareng menyisihkan sedikit dari penghasilan maka bisa membantu bagi usaha yang sedang drop sehingga akan lebih kuat dan terbantu dari keterpurukan.

” Jadi kalau bareng – bareng ketika usaha kita sedang turun maka kita bisa saling bantu jadi ada prinsip tanggung renteng dalam mengembangkan usaha, nah itu penting banget,” kata Fachrur Rozi

Harapannya, Ia akan mendorong perkembangan para umkm dan berharap ada kerja sama dengan tiga pihak (tripartit) dengan UMKM seperti program bapak asuh untuk pelaku UMKM.

Jadi agar UMKM ini harus fokus kepada mengembangkan omzet oleh karena itu ada lembaga yang membantu permodalan nya , harus ada lembaga donatur dan pihak ketiganya seperti inkubator yang membantu membimbing usaha mikro agar bisa berkembang,” tukasnya Fachru Rozi selaku pemerhati UMKM dan juga ketua Yayasan Zakat Ku.

Pendampingan dan Konsultasi Hukum bagi UMKM oleh Dr. Sudarsono, Tim Lawyer DPD Gamat (Gerakan Anti Mafia Tanah) Cabang Bekasi dan Karawang, berujar tentang perlindungan hukum bagi para umkm atau usaha masyarakat yang wajib dilindungi secara hukum baik UU ITE maupun UU yang berlaku di Indonesia.

” Terkait UMKM bahwa masyarakat itu wajib dilindungi secara hukum untuk bisnis nya supaya berjalan dengan baik, dan tidak ada persaingan tidak sehat. Contohnya menjelek- jelekan usaha UMKM satu dengan yang lain supaya orang tidak berdagang atau tidak membeli produk seseorang itu tidak boleh, dilarang oleh undang-undang,” tegas praktisi Hukum Sudarsono.

Komentar