Ratusan Ex Karyawan PT Hanyeung Bakal Lakukan Perlawanan Jika Bea Cukai Tetap Ambil Aset Pabrik

Sementara pihak Bea Cukai tetap berkeyakinan bahwa aset pabrik PT Hanyeung Jaya Garment merupakan hak negara yang sudah disita karena PT Hanyeung telah melakukan penunggakan biaya pajak kepabean dan segala aset yang dimiliki harus disita untuk kemudian dilakukan lelang untuk membayar semua hutang tersebut.

Menurut Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Cibitung mengatakan dalam hal sengketa PT Hanyeung adalah sengketa antara pihak perusahaan dengan negara.

“Prinsipnya apa yang kami lakukan selama ini dengan melakukan penyegelan, penyitaan aset pabrik sudah berdasarkan mekanisme dan aturan Kementerian Keuangan. Kami perpanjangan tangan negara berupaya menyelamatkan hak atau aset negara untuk itu kami akan melakukan pengambilan aset tersebut dari pabrik,” jelasnya, Jumat (22/09/2023).

Penyegelan dan penyitaan yang dilakukan Bea Cukai kata Undani tidak perlu melalui keputusan pengadilan karena sesuai peraturan Kementerian Keuangan, Bea Cukai memiliki hak paksa tujuannya untuk menyelamatkan aset negara.

Undani mengakui aset pabrik tersebut memang sampai saat ini sudah diproses untuk dilelang namun sampai saat ini belum juga ada peminatnya.

“Nilai hutang pajak kepabean PT Hanyeung totalnya senilai Rp 1.04 miliar dan masih kami usahakan untuk lelang. Terkait pembayaran gaji kami juga akan pertimbangkan setelah semua utang negara terbayarkan, ” terangnya.

Namun informasi dari Undani, rencana penarikan aset dari pabrik yang rencananya akan dilakukan Bea Cukai di hari ini, Senin (25/09/2023) tidak jadi dilakukan tanpa alasan.

Sementara Dindin berkeyakinan PT. Hanyeung Jaya Garment punya hutang yang harus dibayar kepada Bea Cukai, yakni pajak / bea masuk/cukai pada waktu itu sekitar Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta) yang timbul akibat Mr. Hwang Nanyong (direktur) menjual barang tanpa dokumen (sekitar bulan Desember 2022) dan diketahui oleh Bea Cukai Rawamangun.

Lebih lanjut Didin mengatakan dirinya telah berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak Bea dan Cukai guna memperjuangkan hak para karyawan namun tidak membuahkan hasil.

“Yang namanya kewajiban pajak itukan urusan pimpinan. Dan dia (bea dan cukai -Red) menyita ini tanpa ada keputusan pengadilan”, ujarnya. (SF)

Komentar