Tak Terima Dituduh dan Nama Baiknya Dicemarkan oleh Konsumen, Seorang Karyawan Kredit Plus Tuntut Balik akan Lapor Polisi

Daerah, Headline1481 Dilihat

Foto : MDS orangtua SV dan Jakie saat di rumah konsumen dalam penyerahan satu unit mobil fortuner

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Kasus dugaan penggelapan mobil Fortuner Putih milik konsumen dengan Nopol B 1441 KJI di Perusahaan Kredit Plus yang melibatkan beberapa karyawannya diduga ada permainan yang sengaja dibuat oleh oknum karyawan.

Permasalahan ini diduga melibatkan bagian legal head office (HO), Kepala Cabang Kantor Kredit plus Pondok Kopi Jaktim, Supervisor Marketing dan Konsumen yang menyudutkan salah satu karyawan kredit plus, dengan dugaan kepentingan jabatan diinternal perusahaan.

Karyawan bernama IW menilai surat pernyataan yang dibuat konsumen bernama SV pada tanggal 15 Agustus 2023, yang salah satunya menyebutkan keterlibatan dirinya dalam dugaan penggelapan mobil milik orang tua nya menjadi bumerang untuk SV.

Menurut IW, anak konsumen bernama SV telah melakukan pencemaran nama baiknya, karena memberikan pernyataan palsu yang tertulis dan di tanda tangani oleh nya serta melampirkan vidio dirinya dalam persoalan mobil fortuner tersebut, yang sampai sekarang keberadaannya dipertanyakan oleh perusahaan.

Padahal sebelumnya IW tidak pernah bertemu dan mengenal SV. IW mengaku dirinya pada bulan Juni 2023 hanya dihubungi oleh karyawan bagian Coordinator Collektor bernama Fajri untuk dimintai bantuan meminjamkan uang sebesar 60 juta rupiah untuk membayar tebus gadai unit fortuner yang dilakukan oleh Jeki yang dibantu oleh Polin.

Pinjaman diberikan IW melalui Tranfer ke Rekening BCA atas nama Jeki Agusti yang nomor rekening tersebut dikirim oleh Fajri melalui WA pada tanggal 30 Juni 2023.

Namun pada 4 Juli 2023, IW meminta uangnya dikembalikan oleh Fajri sesuai janji Fajri kepadanya waktu dimintai tolong untuk meminjamkan uang.

Dan pada Minggu 30 Juli 2023 mobil fortuner tersebut sudah IW serahkan kembali ke Jeki dan Fajri. Lalu IW meminta uangnya di kembalikan.

IW menuding SV telah melakukan pencemaran nama baiknya karena pada saat surat pernyataan tersebut dibuat pada 15 Agustus 2023, IW sudah mengembalikan mobil tersebut ke saudara Jeki & Fajri pada minggu 30 Juli 2023, jelasnya, Sabtu (21/10/2023).

”Saya jelas dirugikan dengan pernyataan saudara SV yang menyebut nama saya bahwa mobil milik orang tuanya itu diserahkan dan dalam penguasaan karyawan kredit plus salah satunya saya, padahal mobil tersebut sudah tidak ada sama saya lagi, ” terangnya.

Artinya kata IW yang merupakan karyawan bagian Collection, dalam perkara ini dirinya sudah tidak ada kaitannya lagi dengan keberadaan unit mobil milik konsumen tersebut.

”Justru saya pada saat itu menolong perusahaan mengamankan aset perusahaan yang sempat digadaikan.dan sudah saya kembalikan lagi ke yang bersangkutan Jeki & Fajri.

Sejak saat itu saya tidak tau lagi keberadaan mobil fortuner tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, IW berencana akan melaporkan SV ke pihak kepolisian karena akibat surat pernyataan SV yang sengaja dibuat atas arahan oknum karyawan kredit plus, menyebabkan dirinya dilaporkan pihak HO ke polisi dan sudah dua kali dimintai keterangannya oleh penyidik Polsek Medan Satria.

IW juga meminta pimpinan Kredit Plus untuk bertindak tegas terhadap oknum karyawan yang selama ini membuat kisruh dan fitnah terhadap dirinya.

”Pimpinan harus bertindak tegas kepada oknum yang memfitnah saya sehingga bikin kisruh di perusahaan, ” tegasnya.

Komentar