Puluhan Mahasiswa Aksi Demo di Dishub Kota Bekasi Soal Dugaan Korupsi Halte Sultan

Daerah, Headline1753 Dilihat

“Dalam hal yang bersamaan saya mendesak kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melakukan audit investigasi dalam kasus pemeliharaan halte sultan tersebut,” tutupnya.

Berdasarkan UU No. 20 Thn 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan UU No 31 Thn 1999 tentang Tindak Pidana Korups dan UU No 28 Thn 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Maka dengan dasar hukum tersebut para massa aksi dari Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi syariah Mitra Karya Kota Bekasi menduga adanya perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi dengan membawahi tuntutan sebagai berikut :

1. Mendesak Dishub Kota Bekasi untuk melakukan transparansi terkait anggaran Perawatan 10 Halte dan Perawatan 32 Halte di Kota Bekasi pada tahun anggaran yang sama yakni TA 2023.

2. Mendesak Dishub Kota Bekasi memberikan penjelasan secara detail terkait Pembangunan Halte Sultan, Yang mana dalam judul disebut Perawatan halte namun pada realitanya adalah pembangunan halte baru.

3. Mendesak Dishub Kota Bekasi memberikan penjelasan secara detail dan transparan terkait pemeliharaan halte yang bersumber dari APBD 2023 sebanyak 32 halte di Kota Bekasi.

“Karena berdasarkan investigasi kami, ada beberapa halte yang sama dibangun baru dengan tahun anggaran yang sama (TA 2023 ) yakni dengan judul yang sama termasuk juga dalam catatan 10 Halte Baru (halte Sultan),” jelasnya.

4. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Kadishub Kota Bekasi beserta jajarannya, karena diduga melakukan Tindakan Pidana Korupsi pada Pemeliharaan Halte Kota Bekasi. (SF)

Komentar