Praktisi Hukum Angkat Bicara, Dugaan Money Politic Caleg DPR RI dari PKB, Sudjatmiko Terancam Pidana

Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda dan denda paling banyak Rp.36 juta.

“Bukan hanya uang 5000 atau berapa angkanya dan minyak gorengnya dan lain -lain sebagainya, bahkan satu rupiah pun ketika sudah terjadi pelanggaran sebagai mana dimaksud dalam undang-undang pemilu wajib untuk dijatuhkan sanksi sesuai amanat undang-undang. Dan ini jelas sudah melanggar aturan yang berlaku dari politik uang dan memberikan berupa barang yang dijanjikan di saat masa kampanye atau masa tenang pemilu, ” ungkapnya.

Masih lanjutnya, seharusnya pihak penyelenggara pemilu dapat segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dari kasus dugaan money politik yang diduga kuat dilakukan oleh Sudjatmiko.

“Aturannya sudah jelas, pasalnya sudah ada sekarang tinggal bagaimana langkah hukum yang harus diambil oleh Bawaslu dan KPU. Harapan saya pihak terkait dapat segera melakukan investigasi dan segera melakukan tindakan konkrit jangan sampai hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.

Sementara Jhoni Sudarso, S.H.,M.H sebagai penasehat DPC AWPI Kabupaten Bekasi yang juga bagian dari jaringan Aktivis 98 ikut juga memberikan tanggapannya.

Menurut Jhoni tindak pidana money politic meskipun hanya sekedar menjanjikan uang kepada warga tapi jika dilihat dari mensrea (niat) dalam logika hukum sudah mengacu pada pikiran bersalah atau niat kriminal seseorang yang melakukan pelanggaran.

“Hal ini merupakan unsur mendasar yang harus dibuktikan, di samping actus reus (tindak pidana itu sendiri),untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana pada perbuatan yang dilakukan oleh Caleg Sudjatmiko,” bebernya.

Ia pun menegaskan Caleg terpilihndari PKB untuk DPR-RI Kota Bekasi dan Depok telah memenuhi unsur pelanggaran pidana terlebih telah memberikan sesuatu barang dan menjanjikan atas niat dan perbuatannya. (SF)

Komentar