Penipu Berkedok Tim Satgas Covid 19, Gasak Gelang Emas Seberat 50 gram

Daerah, Hukrim1240 Dilihat

Kota Padang, beritajejakfakta.com -Dua orang pria dengan modus sebagai petugas Gugus Tugas (Satgas) Covid 19 menipu salah satu warga Kompleks Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah pada Senin (9/11/2020).

Dalam aksi itu korban bernama Erlinda Wismai (53) mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, karena kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram.

Kedua palaku berinisial Jef (46) dan DA (42) akhirnya berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang, Sumatera Barat untuk mempertaggungjawabkan secara hukum akibat perbuatannya.

Menurut Kapolres Padang, Kompol Rico Fernanda Selasa (19/1/2021), dilansir dari Antara mengungkapkan jika kasus penipuan berkedok tim Satgas Covid 19 kini sudah selesai pemberkasan.

“Proses pemberkasan sudah dirampungkan dengan tersangka diproses dalam dua berkas terpisah,” kata Kompol Rico Fernanda.

Kemudian Rico menjelaskan kronologi dari penipuan berkedok itu.

Kejadian berawal ketika para tersangka mendatangi rumah korban Erlinda Wismai (53) di Kompleks Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah pada Senin (9/11/2020).

Saat melakukan aksi, kedua pelaku berbagi tugas.DA bertugas untuk melakukan interaksi dengan korban, sedangkan Jef menunggu di sepeda motor.

Kemudian, tersangka DA melakukan modus dengan berpura-pura mengecek kesehatan, lalu membalurkan pasta gigi pilihan ke bagian tangan korban.

Usai membalurkan pasta gigi kepada korban, DA meminta korban membersihkan tangannya ke kamar mandi.

Pelaku sengaja memilih pasta gigi tersebut lantaran cukup sulit untuk hilang dan memakan waktu.

Pada saat itulah, ia beraksi dan mencari barang berharga milik korban.

Alhasil, dalam aksi itu korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, karena kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram

Saat ini tersangka Jef (46) terjerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 480 KUHP.

Sedangkan DA (42) terjerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Sementara itu, polisi berencana menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Padang (tahap II) pada Jumat (22/1/2020) mendatang.(red/antara)

Komentar