Pemilu Ajang Pertarungan Mengejar Kekuasaan Politik atau Kekuasaan Pemerintahan

Headline, Politik1457 Dilihat

Seorang pemikir politik bernama Baron de La Brède et de Montesquieu (1689-1755) membagi kekuasaan politik atau pemerintahan menjadi 3 (tiga) cabang atau rumpun, yang populer dengan istilah trias politika.

Pertama, kekuasaan eksekutif. Kedua, kekuasaan legislatif. Dan yang ketiga, kekuasaan yudikatif.

Kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan menjalankan pemerintahan, melaksanakan undang-undang, kewenangan penggunaan anggaran (APBN dan APBD).

Cabang kekuasaan ini memegang kewenangan administrasi pemerintahan negara yang tertinggi. Sedangkan kekuasaan legislatif menjalankan fungsi pengawasan dan pembuatan aturan perundang-undangan.

Sementara itu kekuasaan yudikatif menjalankan fungsi menegakan melindungi warga negara dan menegakan keadilan.

Di Indonesia, pengisian jabatan puncak pada lembaga eksekutif dan anggota legislatif baik pusat (national) maupun daerah (local) diisi melalui mekanisme pemilihan langsung pada pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daearah (Pilkada).

Di Indonesia, lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum dan di daerah lembaga eksukutif dipimpin oleh Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota yang dipilih serara langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemilu 2024 di Kota Bekasi

Kontestasi politik pada Pemilu 2024 di Kota Bekasi akan diikuti oleh sebanyak 827 (delapan ratus dua puluh tujuh) bakal calon anggota legislatif yang akan berkontestasi memperebutkan hanya 50 (lima puluh) kursi yang disediakan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi periode 2024-2029.

Angka tersebut mengacu pada Keputusan KPU Kota Bekasi nomor 211 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Dalam Pemililihan Umum Tahun 2024.

Nantinya pelaksanaan Pemilu 2024 yang diikuti oleh 18 (delapan belas) partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Bekasi akan menghasilkan 50 (lima puluh) Anggota DPRD Kota Bekasi pilihan masyarakat Kota Bekasi.

Lima puluh Anggota DPRD tersebut yang terpilih ditetapkan berdasarkan penghitungan suara terbanyak dengan metode penghitunagan Sainte Lague yang akan dilakukan dan ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi.

Kita semua berharap masyarakat Kota Bekasi mengunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 dengan cerdas (smart) dan rasional (rational).

Hal tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman, rekam jejak, kecakapan, kapasitas, dan kesalehan sosial calon legislatif (Caleg) dalam memilih dan menentukan pilihan.

Mengingat Anggota DPRD Kota Bekasi memiliki kewenangan yang besar dan fungsi yang sangat penting dalam menjalankan peran kekuasaan lembaga legislatif.

Dan ini hanya bisa dijalankan oleh mereka yang memiliki kecakapan, kapasitas, kepedulian, merakyat, dan dekat dengan masyarakat. (Red/kpu)

Komentar