Pasien Diduga Disandera 3 Hari oleh RS Primaya Gara gara Tak Mampu Bayar Sisa Biaya RS

Yunus pun mempertanyakan kenapa kliennya tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Ketenagakerjaan padahal kliennya merupakan peserta BPJS dan karyawan di perusahaannya dan kartu BPJSKnya masih aktif.

“Kami juga heran kenapa kliennya tidak dicover semua biaya pengobatannya sampai sembuh oleh BPJS di RS Primaya, ” ucapnya heran.

Untuk itu Yunus tetap meminta agar kliennya Nur Ali bisa pulang ke rumah tanpa harus membayar sisa biaya RS karena biaya pengobatan kliennya sepenuhnya menjadi tanggungjawab perusahaan PT. Delameta Bilano.”Pihak manejemen RS Primaya harus manusiawi dan jangan bergaya kapitalis apalagi sampai menyandera pasien secara sewenang wenang, ” tegasnya.

“Ini jelas melanggar undang undang kesehatan, undang undang rumah sakit dan undang undang lainnya dan kami sudah bberdialog dengan RS dan akan lakukan langkah hukum ke depannya, “ungkap Yunus.

Sementara saat awak media ingin mengkonfirmasi terkait masalah ini ke manajemen RS Primaya Bekasi Utara, pihak security RS mengatakan pihak management belum bisa memberikan informasi terkait peristiwa ini.

” Nanti akan kami bantu sampaikan dulu ke manajemen RS karena saat ini sedang ada pembicaraan dengan kuasa hukum pasien, ” ucap Security RS Primaya. (SF)

Komentar