Mochtar Mohamad Serahkan Berkas Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Bekasi

Headline, Politik722 Dilihat

Asalkan, hak politik dari yang bersangkutan sudah pulih kembali, sebagai syarat utamanya.

“Ada persyaratan bagi para calon Kepala Daerah yang dirinya Eks Narapidana Koruptor. Bilamana hak politiknya sudah dikembalikan, maka tidak jadi masalah (bisa saja bagi yang bersangkutan mendaftar untuk ikut pelaksanaan Pilkada mendatang),” ucap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari, Jumat (26/04/24).

Eli mengatakan, adapun dalam proses pendaftaran Kepala Daerah untuk pelaksanaan Pilkada di Bulan November mendatang.

KPU Kota Bekasi, kata dia tidak akan membeda-bedakan terhadap para pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah, baik yang merupakan Eks Narapidana Koruptor ataupun yang tidak.

“Dikarenakan tidak akan membeda-bedakan peserta, dan akan memberlakukan para kontestan dengan perlakuan yang sama,” ungkapnya.(Red)

Komentar