Majelis Hakim Kabulkan Pemohon dalam Kasus Pra Peradilan Perkara Ilegal Loging di Pangandaran

Daerah, Headline, Hukrim1223 Dilihat

Foto : Pengadilan Negeri 1 B Ciamis mengabulkan dan memutuskan dalam sidang Pra Peradilan dengan pemohon dari Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih (MGP)

Ciamis, beritajejakfakta.id – Akhirnya Pengadilan Negeri 1 B Ciamis Mengabulkan dan memutuskan dalam sidang Pra Peradilan dengan Nomor 2/Pid Pra/2023/PN Ciamis dengan pemohon dari Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih (MGP) selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Faber dan Kuasa Hukum Pemohon Ibu Suryani (Isrti Saca-red) terkait dugaan kasus ilegal loging.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang di pimpin Hakim Tunggal Indra Muharam pada hari ini, Kamis (11/01/2024) membacakan hasil keputusan yang mengabulkan semua permohonan Pra Peradilan serta disambut haru dan sujud syukur oleh puluhan Masyatakat Cilakong serta tim Kuasa Hukum pemohon.

Menurut Ucok Rolando Tim Kuasa Hukum Biro DPP Manggala Garuda Putih mengatakan untuk Agenda persidangan pada hari ini untuk mendengar putusan dari perkara Pra Peradilan nomor 2/Pid Pra/2023/PN Ciamis di Pengadilan Negeri 1B Ciamis, kami juga mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak, ibu-ibu, warga desa cikalong yang juga ikut setia memperhatikan, mendengar, mencermati isi putusan.

“Tadi kita sudah mendengar bersama isi putusan yang sudah diucapkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri ciamis. Dalam diputuskannya disampaikan bahwa mengabulkan permohonan Pra peradilan seluruhnya,”kata ucok usai Persidangan.

Persidangan Pra PeradilanPengadilan Negeri Ciamis yang di pimpin Hakim Tunggal Indra Muharam, Kamis (11/01/2024) membacakan hasil keputusan yang mengabulkan semua permohonan Pra Peradilan

Dimana kita ketahui bersama, hasil putusan itu berbunyi untuk menghentikan proses penyidikan atas diri suami pemohon (Saca-red), Kemudian selanjutnya surat perintah penangkapan.

Penahanan penetapan tersangka dan seteru/kroninya dan turunannya dinyatakan tidak sah, kemudian yang paling penting adalah karena memang bapak Saca sebagai suami dari pemohon saat ini sedang dalam keadaan ditahan dalam hasil putusannya di poin 9 menyebutkan untuk segera membebaskan sejak hasil putusan ini dibacakan.

“Kami memandang bahwa Pengadilan Negeri ciamis mampu memberikan keputusan yang nilainya ada keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, tentu ini menjadi pelajaran bagi kita semua penyelenggara negara hati-hati di dalam melakukan penegakan dan tidak terburu-buru untuk melakukan upaya paksa terhadap warga negara yang nyatanya tunduk dan patuh terhadap hukum,”ungkap Ucok

Ini pelajaran bagi kita jangan sekali-kali lagi di Negara Republik Indonesia ini penyelenggara negara melakukan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan. Inilah terbukti akhirnya kekuasaan yang namanya eksekutif hari ini diuji. Dan kemudian yudikatif memberikan putusan yang benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Pangandaran dan secara khusus untuk masyarakat desa Cikalong, kecamatan Sidamulih.

“Dimana hasil putusan pengadilan hari ini semua dikabulkan artinya begini dalam formulasi permohonan yang sudah kami susun, tim kuasa hukum dari Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih itu mengabulkan permohonan pemohon praperadilan seluruhnya, itu berarti seluruh formulasi permohonan Pra Peradilan itu dipandang sempurna tidak satupun yang tidak dikabulkan seluruhnya dikabulkan,”jelasnya

Ini berarti Tim Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih secara maksimal dan optimal memberikan bantuan hukum yang luar biasa kepada masyarakat dan rakyat yang ada di Kabupaten Pangandaran.

Sementara itu di tempat yang sama, H. Muhamad Ijudin Rahmat mengatakan Intinya kepada masyarakat Cikalong karena penyidikan dan penyelidikan itu tidak sah dan segala permohonan di kabulkan semua berarti mulai hari ini detik ini nebang lagi nanam lagi tidak ada larangan.

Komentar