Jakarta, beritajejakfakta.id – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana,. menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris, bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian kepada masing-masing keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta, Senin (15/4/2024).
Korban kecelakaan di KM 58 berjumlah 12 orang dan Tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi 11 korban, disusul dengan penyerahan santunan oleh Jasa Raharja kepada 11 ahli waris korban.
Satu korban atas nama Najwa Ghefira, sebelumnya telah teridentifikasi dan santunnannya sudah diserahkan kepada ahli waris pada hari Senin 8 April 2024.
Rincian data seluruh korban tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelum penyerahan jenazah.
Turut hadir dalam konferensi tersebut, antara lain Kapusdokkes Polri Irjen Pol. Dr.Asep Hendradiana, Kepala Rumah Sakit Soekanto Kramatjati Brigjen Pol. Hariyanto, Karodokpol Brigjen, Nyoman Edi dan Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Hervanka Tri Dianto.
“Berdasarkan data awal yang diterima sesaat setelah terjadinya kecelakaan, tim Jasa Raharja melakukan survei untuk memastikan status korban dan ahli warisnya,sehingga begitu proses identifikasi selesai, Jasa Raharja bisa segera untuk memberikan santunan kepada ahli waris,” ujarnya.
Komentar