Korban Kecelakaan di Km 58 Sudah Teridentifikasi Semua, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada 12 Ahli Waris

Headline, Nasional1214 Dilihat

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Sekali lagi, Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam. Uang tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi ini menjadi bukti Jasa Raharja dan kehadiran Negara serta diharapkan dapat mengurangi kesedihan keluarga,” ungkap Dewi.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzanna menyerahkan Santunan Meninggal Dunia kepada ahli waris

Sementara itu, Karopenmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa total korban dalam kecelakaan KM 58 berjumlah 12 orang.

Berdasarkan data DNA, sebanyak tujuh korban berjenis kelamin laki-laki dan lima korban berjenis kelamin perempuan.

“Polri menyediakan mobil ambulans yang akan mengantar jenazah dari RS Polri Kramat Jati, RS Bhayangkara Bogor, RS Bhayangkara Bandung, RS Bhayangkara Indramayu dan RS Umum Daerah (RSUD) Karawang,” ujarnya. (SF)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar