Korban Investasi Crypto EDCCash Tuding Sidang PN Kota Bekasi Cacat Hukum,Tuntut Nilai Aset Sitaan Transparan

Headline, Hukrim, Nasional2608 Dilihat

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Dohar Jani Simbolon, SH menjelaskan bahwa kasusinvestasi EDCCash yang menjerat kliennya seharusnya dapat dihentikan di Bareskrim dengan adanya kesepakatan perdamaian antara Abdulrahman Yusuf dengan para korban.

Namun yang menjadi kejanggalan kenapa Bareskrim dan Kejaksaan Agung memaksakan agar kasus ini dilanjutkan sampai dipersidangan di PN KotaBekasi.

Dohar Jani Simbolon, S.H. dan Bagoes Widjaja Hernanto, S.H. merupakan selaku Kuasa hukum dari para Terdakwa dugaan TPPU yaitu Abdulrahman Yusuf,Suryani, Asep Wawan Hermawan, M. Roip Sukandi dan Jati Bayu Aji.

Pada saat mereka dari pihak pengacara mendaftarkan surat kuasanya pun tidak menyebutkan atau mencantumkan nomorperkara dikarenakan kami belum menerima surat panggilan dari pengadilan.

“Didalam persidangan kami mempertanyakan kepada majelis hakim bahwa sidang hari ini ada dugaan pengkondisian perkara dan pemaksaan kehendak oleh pihak kejaksaan dan kepolisian, karena kami selaku kuasa hukum tidak mendapatkan pemberitahuan apapun dan juga tidak adanya surat panggilan kepada klien kami terhadap akan dilaksanakannya sidang hari ini,” ungkap Dohar.

Kuasa Hukum Terdakwa, Dohar Jani Simbolon, SH

Sampai sidang dilaksanakan pun nomor perkara terkait kasus ini belum juga mereka dapatkan.

Malah terdakwa hanya mendapatkan pesan lisan dari petugas lapas bahwa Abdulrahman Yusuf Cs, para terdakwa dugaan TPPU dalam perkara Investasi EDCCASH akan menjalani sidang pertama pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Sehingga para kuasa hukumnyamenyampaikan keberatan dan ketidakprofesionalnya para Jaksa terhadap sidang hari ini.

Mereka mengungkapkan keberatan dan mempertanyakan mekanisme persidangan.

Kemudian Hakim Ketua menyatakan sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada sidang lanjutan yaitu pada hari Senin, 08 Januari 2024 dan meminta kepada kejaksaan untuk menerapkan prosedur pemanggilan para tersangka yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Saya hanya diberi tahu hari ini ada jadwal sidang, pas jelang sidang. Saya juga tidak tau untuk sidang perkara apa, nomor perkara dan jamnya saja saya tidak tau . Apakah seperti ini cara kerja administrasi di PN? ” ucap Dohar.

“Walaupun klien – klien saya adalah tersangka, tapi mereka masih punya hak untukdihargai dengan proses administrasi yang benar, ” kesalnya.(SF)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar